NOVA.id - Artis Augie Fantinus kini diketahui masih menjalani masa tahanannya karena kasus pencemaran nama baik dan tersangkut kasus UU ITE.
Banyak hal yang tak bisa dilakukannnya karena masih berada di dalam jeruji besi, salah satunya tak bisa mempromosikan film yang baru saja dibintanginya, Lagi-Lagi Ateng.
Augie pun mengaku sempat menangis terharu mendengar kabar mengenai dirinya .
Baca Juga : Tangisnya Pecah, Fanny Bauty Memohon ke Irwansyah: Jangan Tinggalin, Kalau Kia Belum Punya Anak
Berkat perannya di film Lagi-Lagi Ateng, Augie kini masuk dalam nominasi Pemeran Utama Pria Terbaik dalam ajang penghargaan Indonesia Movie Actors Award 2019.
Dia akan bersaing bersama Gading Marten, Rano Karno, Ario Bayu, Dion Wiyoko, Adipati Dolken dan Ringgo Agus Rahman.
Augie mengungkapkan kebahagiaannya bisa masuk dalam nominasi tersebut hingga menitikkan air mata.
"Untuk menjadi nominasi saja senang, gue dapat kabar itu saja sudah langsung menangis. Karena apa yang sudah dilakukan, sama gue, sama tim, sutradara, ternyata kerja keras kita dihargai," ungkap Augie dikutip dari Kompas.com pada Senin (25/02).
Kabar tersebut didengarnya dari sang istri yang tengah menjenguknya di tahanan Salemba, di mana dia ditahan selama ini.
Padahal selama ini Augie sendiri belum pernah melihat seperti apa hasil perannya dalam film yang membawanya masuk ke jajaran nominasi tersebut.
Baca Juga : Nikahi Pramugari yang 9 Tahun Lebih Muda, Narji Merasa Janggal Ketiga Anaknya Tak Mirip Dirinya, Maksudnya?
Apalagi ini adalah film pertama Augie menjadi seorang pemeran utama.
Augie pun tetap bersyukur dengan apa yang didapatkannya selama di dalam tahanan, termasuk penghargaan yang diraihnya kali ini.
"Di saat gue berada di titik rendah dalam kehidupan gue, Tuhan kasih penghiburan ini. Ini anugerah dan berkat Tuhan," ungkap Augie.
Baca Juga : Disoroti Yuni Shara, Penampilan Trie Utami Juri AFI Disebut Makin Seksi Pasca Lepas Hijab
Augie ditahan sejak (12/10) atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Augie dikenakan UU ITE Pasal 28 ayat 2, lalu Pasa 27 ayat 3, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ITE.
Baca Juga : Prahara Ipar Shireen dan Zaskia Sungkar, Rumah Tangganya Bertahan 4 Bulan hingga Putuskan Berhijab!
Augie terancam hukuman penjara selama enam tahun penjara sesuai dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR