Lagu-lagu tersebut dapat diputar pada pukul 22.00 - 03.00 WIB yang merupakan klasifikasi siaran untuk dewasa.
Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah menjelaskan bahwa keputusan untuk mengeluarkan kebijakan itu berdasarkan hasil rapat dengar pendapat ahli, ahli bahasa, dan sebagainya, serta rapat pleno komisioner.
"Dari 86 lagu hasil pemantauan dan audiensi, mengerucut jadi 17 lagu, yang betul-betul secara vulgar menayangkan muatan seks, sehingga kami anggap itu bisa disiarkan hanya di jam dewasa," kata Dedeh saat dihubungi via telepon seluler, Rabu (27/2).
Baca Juga : Ingin Punya Kulit Wajah Halus dan Bersih? Yuk Lakukan 5 Langkah Mudah Ini
Pembatasan penayangan lagu itu, kata Dedeh, sudah sesuai dengan perilaku standar pedoman siaran Pasal 20 ayat 1 bahwa program siaran berisi lagu dan/atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks dan/atau mengesankan aktivitas seks.
"Ini berlaku untuk radio dan televisi di Jabar. Kalau melanggar, bisa sesuai mekanisme. Kami bisa memberikan sanksi, bisa berupa imbauan, bisa teguran pertama dan kedua," tuturnya.
Semoga ini jalan terbaik ya!(*)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Protes Bruno Mars Saat 2 Lagunya Dibatasi KPID Jawa Barat, Sempat Sebut Ed Sheeran
Source | : | Banjarmasin Post |
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR