"Kami tangkap Jumat dini hari lalu," ujar Dedi dalam keterangannya, Sabtu (02/03) seperti dikutip dari Tribunnews.
Sandy Tumiwa dan seorang rekannya tersebut terindikasi memiliki dan menguasai narkotika golongan 1.
"Pelaku diindikasi memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan 1 bukan tanaman secara tanpa hak dan melawan hukum," lanjutnya.
Baca Juga : Prosesi Akad Nikah Syahrini dan Reino Barack Dibocorkan oleh Tamu Undangan, Seperti Apa?
Atas perbuatannya ini, Sandy Tumiwa dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2019.
Usai tertangkapnya Sandy, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan kasus dan mengungkap jaringan sindikat peredarannya. (*)
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR