NOVA.id - Sekitar satu bulan lagi kita akan mendapatkan kesempatan untuk menentukan pilihan pemimpin dalam Pemilihan Umum (Pemilu), yang akan diadakan pada 17 April 2019.
Sebagai warga negara kita memiliki hak untuk memilih, dan pastinya kita tidak boleh melewatkan kesempatan yang hanya bisa dilakukan 5 tahun sekali ini.
Lalu bagaimana dengan para perantau yang tidak bisa pulang kampung saat Pemilu?
Baca Juga : Saksikan Adik Ipar Dinikahi Reino Barack, Ini Ungkapan Sendu Istri Almarhum Kakak Syahrini yang Jadi Sorotan
Menurut survei ada sekitar 20 juta pemilih yang tidak tinggal di alamat KTP dan baru sebanyak 256 ribu orang yang mengurus perpindahan TPS.
Tenang Sahabat NOVA, untuk menghindari golput, ini cara agar kita tetap bisa menggunakan hak pilih kita meski tak berada di kampung halaman.
Pemilih harus mengurus formulis A5 di kantor KPU terdekat atau kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan tempat tinggal/kerja.
Baca Juga : Pajang Foto Kekasih, Rina Nose Singgung Pelakor dan Makan Teman
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR