4. Barang bukti hingga 9,5 kg
Saat penangkapan polisi menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.
Dari barang bukti tersebut Zul diduga bukan pengecer, tetapi memiliki peran yang lebih besar.
Zul dan rekannya diduga terlibat jaringan narkoba internasional dan polisi dan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku yang lainnya.
Hal ini membuat Zul dan tersangka lainnya diberikan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Undangan Pernikahan Kaesang Pangarep dan Isyana Sarasvati Beredar, Putra Bungsu Jokowi Buka Suara
5. Terancam hukuman mati
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan, barang bukti yang didapatkan dari penangkapan cukup besar.
Zul bersama rekannya terancam hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara, tergantung peran masing-masing.
Baca Juga : 6 Fakta Indra Wiguna Tjipto, Suami Yuanita Christiani yang Jadi Bos 3 Perusahaan Sekaligus!
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR