"Pengedar istilahnya, karena di tangannya ada 9,5 kilogram," jelas Kapolda Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (08/03).
Mereka terancam Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pun sangat berat, yaitu hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar.
Baca Juga : Syahrini Akui Tak Pernah Percaya Teman: Belum Tentu Tahu Hatinya Kan?
Kini sang istri pun harus menjalani hidupnya bersama anak-anak tanpa kehadiran kepala keluarga mereka.
Retno Dina mengatakan bahwa dirinya harus tetap tegar di hadapan anak-anak meskipun dalam hatinya dia merasa hancur.
"Tiap hari saya sama anak-anak saya. Ada anak saya yang sudah pintar tanya-tanya kenapa saya sedih, tapi saya mencoba tegar,"ungkapnya.
Baca Juga : Luna Maya Blak-blakan Soal Hubungannya dengan Faisal Nasimuddin
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | tribun bogor |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR