"Pengedar istilahnya, karena di tangannya ada 9,5 kilogram," jelas Kapolda Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (08/03).
Mereka terancam Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pun sangat berat, yaitu hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar.
Baca Juga : Syahrini Akui Tak Pernah Percaya Teman: Belum Tentu Tahu Hatinya Kan?
Kini sang istri pun harus menjalani hidupnya bersama anak-anak tanpa kehadiran kepala keluarga mereka.
Retno Dina mengatakan bahwa dirinya harus tetap tegar di hadapan anak-anak meskipun dalam hatinya dia merasa hancur.
"Tiap hari saya sama anak-anak saya. Ada anak saya yang sudah pintar tanya-tanya kenapa saya sedih, tapi saya mencoba tegar,"ungkapnya.
Baca Juga : Luna Maya Blak-blakan Soal Hubungannya dengan Faisal Nasimuddin
Source | : | tribun bogor |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR