Argo Yuwono mengungkapkan beberapa poin komentar yang dipermasalahkan oleh pihak Syahrini.
"Di mana dalam tayangan acara tersebut Iis Dahlia selaku host acara menanyakan terlapor 'kamu teamnya korban atau team Incess'. Dan terlapor menjawab 'saya teamnya Pak Haji'," kata Argo.
Selain itu Lia juga mengaku mengenal dekat sosok pak Haji tersebut.
Baca Juga : Berkunjung ke Tahanan, Nicky Tirta Ungkap Rencananya Usai Vanessa Angel Bebas dari Penjara
"Serta terlapor juga mengatakan 'kebetulan saya kenal dekat dengan pengacara Pak Haji' dan 'kalau semua orang Banjarmasin sudah pada tahu'," tulis Argo dikutip dari kompas.com.
Karena laporan ini, Lia dijerat dengan kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP. (*)
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR