Saat ini Kriss ditahan selama 20 hari kedepan setelah berkas telah diserahkan dari polisi kepada kejaksaan.
Dari pelanggaran yang dilakukan Kriss Hatta, Irfan Natakusuma yang menjadi Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi mengungkapkan pria berusia 30 tahun tersebut terancam 12 tahun penjara.
"Pasal 266 ayat 2 itu delapan tahun (penjara), sedangkan 266 ayat 1 itu empat tahun atas pemalsuan (dokumen), " ucap Irfan.
Baca Juga : Bebaskan Anak Main Gadget, Aturan Main Zaskia Adya Mecca Wajib Ditiru!
Kriss Hatta dilaporkan atas dugaan pemalsuan data pernikahan oleh Hilda Vitria.
Kriss kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada 10 November 2018 dan dalam kasus pemalsuan dokumen ini, ia dibantu oleh pihak ketiga. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR