"Dengan hadirnya Undang-undang perlindungan anak, kita sebagai aparat penegak hukum, mau tidak mau harus mentaati apa yang di Undang-undangkan melalui Undang-undang ini.
Jadi Undang-undang ini memberi peluang untuk adanya mediasi dalam artian untuk perkara ini bisa saja dilakukan di luar peradilan. Ini berbeda dengan Undang-undang lainnya," pungkasnya.
Jika mediasi tak menemukan kata damai, proses hukum akan dilanjutkan kepada para terduga pelaku penganiayaan. (*)
Source | : | grid.id,KOMPAS TV |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR