NOVA.id - Kriss Hatta akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bekasi, pada Rabu (24/04) kemarin.
Persidangannya ini merupakan buntut perseteruan Kriss Hatta dengan Hilda Vitria perihal pernikahan mereka.
Dianggap telah memalsukan data dan dokumen pribadi Hilda Vitria, Kriss Hatta dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus.
Baca Juga : Makanan Tepat untuk Sahur agar Kenyang Lebih Lama Menurut Ahli
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 ayat 2 KUHP atau pasal 266 ayat 1 KUHP, atau ketiga pasal 266 ayat 2 KUHP," ucap jaksa penuntut umum, seperti dikutip dari Kompas.com.
Tiga pasal yang menjeratnya itu membuat Kriss Hatta terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dalam gelaran sidang perdana kemarin, sosok Hilda Vitria, Nikita Mirzani, dan Billy Syahputra juga turut hadir.
Baca Juga : Dicecar Hotman Paris karena Diduga Berbohong, Audrey Menangis Beberkan yang Sesungguhnya
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR