NOVA.id - Sahabat NOVA, masih ingat dengan kasus penipuaan jasa travel dan umrah First Travel tahun 2017 silam?
Kasus yang sempat meledak ini menyeret para bos First Travel, Anniesa Hasibuan, suami dan saudaranya ke sel tahanan.
Melansir dari Kompas.com, ketiga bos First Travel ini divonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Rabu (30/05/2018) lalu.
Baca Juga: Ini Persiapan Wajib Buat Ibu-Ibu yang Sering Antar Jemput Anak Sekolah Naik Motor
Masa tahanan Anniesa Hasibuan dikenakan hingga 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sang suami harus mendekam selama 20 tahun penjara dengan denda yang sama.
Sedangkan saudaranya, Siti Nuraida Hasibuan harus mendekam di penjara selama 15 tahun dengan Rp5 miliar.
Baca Juga: Nyaman dan Aman Naik Motor, Jangan Lupa Pastikan 3 Hal Ini
Source | : | kompas,Tribun Bogor |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR