Hal itulah yang membuat baik Meghan Markle maupun Kate Middleton merupakan seorang Putri Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara.
Hal ini sebenarnya sudah dijelaskan oleh sekretaris pribadi Raja George V, Lord Stamfordham pada tahun 1923.
Duke of York yang merupakan putra penguasa saat itu, menikah dengan Lady Elizabeth Bowes-Lyon.
Baca Juga: Berkat Seekor Anjing, Bayi yang Dikubur Hidup-Hidup oleh Ibunya Ini Berhasil Diselamatkan
Lord Stamfordham mengatakan bahwa istri akan mengambil status suaminya, sehingga Lady Elizabeth Bowes-Lyon memiliki status seorang putri.
Ketentuan itu masih berlaku sampai saat ini.
Kini Kate dan Meghan Markle pun mendapatkan status tersebut, Putri Kerajaan Inggris. (*)
Source | : | Harpers Bazaar |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Indira D. Saraswaty |
KOMENTAR