"Mending di banned aja...terus ganti acara kartun...itu lebih asyik," tulis akun Instagram @vian_okta97.
Sementara itu, melansir dari laman kpi.go.id, berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, KPI menemukan pelanggaran pada program siaran “Comedy Traveler” tanggal 21 April 2019 pukul 14.58 WIB.
Menurut Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Mayong Suryo Laksono, jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan remaja, larangan program siaran menampilkan adegan ciuman bibir, serta penggolongan program siaran.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Tampil Anggun Pakai Gaun Pengantin, Indra Bekti: Semoga Langgeng
“Kami memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat 1, serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf g, dan Pasal 37 Ayat 4 huruf f. Berdasarkan pelanggaran tersebut, kami memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis untuk Trans TV,” tegas Mayong, Jumat (10/05).
Dalam surat itu, KPI meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
“Kami minta Trans TV segera melakukan perbaikan agar kesalahan tidak terulang,” papar Mayong. (*)
Artikel ini pernah tayang di laman GridHot.id dengan judul Ditegur KPI Karena Adegan Ciuman Bibir, Rina Nose Justru Pertanyakan Perbedaan Cium dengan Kecup
Source | : | Gridhot.id |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR