NOVA.id - Menikah adalah sebuah pilihan bagi seseorang untuk hidup bersama dengan pasangannya membentuk sebuah keluarga.
Namun apabila bicara soal pernikahan, tak bisa dipaksakan pada seseorang.
Setiap orang punya haknya masing-masing untuk memutuskan kapan dan dengan siapa ia akan menikah, tak bisa dipaksakan.
Sebenarnya ada batas usia yang dinyatakan ideal untuk menikah bagi seorang laki-laki dan wanita.
Dilansir dari BKKBN Kepri, Usia minimal menikah itu idealnya 20 sampai 21 tahun wanita dan 25 untuk pria.
Untuk usia kurang dari 18 tahun masih dikatakan sebagai usia anak-anak.
Baca Juga: 9 Tahun Tiada, Terkuak Inilah Warisan Berharga dari Mama Lauren untuk Keluarganya
Sebab itu, BKKBN memberikan batasan usia pernikahan 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun untuk pria.
Namun kembali lagi pada diri masing-masing kapan siap akan melakukan pernikahan.
Hal ini terkadang menjadi sesuatu yang sensitif apabila ditanyakan.
Baca Juga: Luna Maya Makan Malam Bareng Kahiyang Ayu, Sedah Mirah Justru Pincut Hati Luna: Lucu Banget!
Bahkan hanya karena menanyakan masalah pernikahan terkadang menimbulkan masalah yang besar.
Dilansir dari TribunManado.com Minggu (19/5/2019), seorang sang ayah tersinggung karena pertanyaan soal pernikahan anaknya.
Pria berinisial AM alias Aswin (52) menebas teman sekampungnya gara-gara ditanya kapan anaknya menikah.
Aswin menebas temannya Ari Kongingi (47) menggunakan parang pada Sabtu (18/5/2019) jam 22.00 wita.
Kedua pria tersebut sekampung dan sama-sama berprofesi sebagai petani.
Peristiwa ini berawal ketika Aswin pergi ke rumah Ari untuk membeli minuman keras jenis cap tikus.
Baca Juga: Ramadan Menawan: Berburu Diskon Parsel di Online Shop, untuk Bingkisan Keluarga di Hari Lebaran
Sampai di rumah Ari, mereka berdua berbincang santai bertanya kabar.
Namun, tiba-tiba Ari membuka percakapan masalah pernikahan dan menanyakan kapan anak tersangka akan menikah.
Di sanalah suasana mendadak langsung berubah.
Baca Juga: Renyah dan Sehat, Yuk Bikin Sendiri Gorengan Tahu Isi Sayuran untuk Menu Berbuka Puasa
Aswin merasa tersinggung karena kekasih sang anak sudah hamil, namun belum dinikahkan.
Tersangka pun naik pitam lalu meminta korban tak mencampuri urusan keluarganya.
"Jangan ikut campur, itu urusan keluarga saya," jawab tersangka sembari langsung kembali ke rumahnya.
Namun, korban yang mungkin tersinggung juga atas perkataan tersangka mengikuti dari belakang.
Pertengkaran berlanjut dan tersangka masuk ke dalam rumah.
Dia ternyata mengambil parang dari rumahnya, masih terjadi cekcok hingga tersangka menebas korban.
Baca Juga: Bule Inggris Polly Alexandria Akhirnya Pulang ke Indonesia Bertemu Nur Khamid, Netizen Bahagia!
Pertengkaran mereka berdua sempat dilerai Rudy Wahongan, kepala lingkungan.
Rudy menahan tersangka yang hendak mengambil sencata tajam namun tak berhasil menahannya.
Peristiwa penganiayaan dan pembunuhan tersebut pun tak terhindarkan dan tebasan parang tersebut mengenai kepala korban bagian kiri.
Baca Juga: Beberapa Kali Tersenyum Dengar Jawaban Hilda Vitria, Kriss Hatta Mendapat Teguran Hakim Saat Sidang
Kompol Ronny Tumalun, Kapolsek Ratahan mengatakan perisitiwa berdarah tersebut terjadi di jalan raya Kelurahan Wawali, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Sabtu (18/5/2019) jam 22.00 Wita
"Tersangkanya AM alias Aswin (52), melakukan penganiayaan kepada korban dengan sebilah parang dengan cara sekali menebas korban kena bagian kepala sebelah kiri," kata Kapolsek Ronny Minggu (19/05/2019).
Katanya, tersangka sempat melarikan diri setelah menebas kepala korban.
Sementara korban langsung dilarikan ke Puskesmas Ratahan namun nyawa tak tertolong karena mengalami luka robek dan pendarahan di kepala.
Lalu korban langsung di rujuk ke RSUD Noongan Langoan.
"Korban meninggal dunia pada Minggu (19/5/2019) pukul 01.30 Wita di rumah sakit," kata Kompol Ronny.
Baca Juga: Tak Disangka, 4 Bocah yang Foto Bersama Kak Seto Ini Jadi Artis Terkenal di Indonesia
"Kami langsung mendatangi rumah tersangka dan menangkapnya. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat sehingga mengakibatkan orang mati," jelasnya.
Dari hasil sidik Polsek Ratahan, kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa disebabkan karena ketersinggungan atau sakit hati dirasakan tersangka atas ucapan korban.
Baca Juga: Dikenal Punya Gaya Hidup Bebas, Andi Soraya Punya Cara Unik untuk Mendidik Anak
"Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Ratahan," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di grid.hot.id dengan judul Kesal Ditanya Terus Kapan Nikah, Pria 52 Tahun Ini Tebas Kepala Tetangganya dengan Parang Hingga Tewas
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Alsabrina |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR