3. Kini Bersama Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Ternyata Tetap Nafkahi Halimah Sebesar Rp1,5 Miliar
Menayangkan kembali artikel dari laman GridPop, bercerai dengan Halimah Agustina Kamil, Bambang Trihatmodjo ternyata harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.
Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.
Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat seperti dikutip GridPop.ID dari Grid.ID.
Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.
1. Mengabulkan permohonan pemohon,
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kini Bersama Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Ternyata Tetap Nafkahi Halimah Sebesar Rp1,5 Miliar
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000. (*)
Source | : | Kompas.com,nova.id,GridPop |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR