NOVA.id - Kepergian Ibu Negara ke-6 RI, Ani Yudhoyono pada Sabtu, (01/06) di NUH, Singapura akibat kanker menyisakan duka mendalam.
Sang suami yang ditinggalkan, Susilo Bambang Yudhoyono hingga kini masih larut dalam kedukaan menjalani lebaran tanpa kehadiran istri.
Tak cuma di Puri Cikeas, kenangan SBY juga sempat terpatri di kediamannya di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Camilan Nikmat Rendah Lemak Buat Kamu Si Emotional Eater
Seperti diwartakan NOVA.id pada 31 Oktober 2016 silam, SBY diganjar sebuah kediaman oleh pemerintah atas nama negara di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan usai purna tugas 10 tahun menjadi kepala negara.
Letaknya tepat di belakang Kedutaan Besar Qatar.
Terlihat beberapa pekerja bangunan sedang melakukan pengecatan dan pemasangan instalasi listrik.
Rumah tersebut terdiri dari dua lantai.
Di bagian tengah halaman depan rumah tertancap satu tiang bendera dan di bagian kiri gerbang terdapat satu pos penjagaan.
Dua hal yang menjadi ciri pembeda dengan beberapa rumah yang ada di sekitarnya.
Baca Juga: Nyaman dan Aman Naik Motor, Jangan Lupa Pastikan 3 Hal Ini
Jika dibandingkan, ukuran bangunannya pun lebih besar.
Menurut keterangan pekerja bangunan di lokasi, bangunan rumah SBY berdiri di atas tanah dengan luas kira-kira 4.000 meter persegi.
Arsitektur bangunannya bergaya modern kontemporer, jika dilihat dari desain bagian luarnya yang praktis dan fungsional namun terkesan mewah.
Baca Juga: Lewati Tol Cipali, Shinta Bachir Kisahkan Pengalaman Ngeri: Waktu Itu Saya Hampir Kena Truk
Temboknya dicat dengan perpaduan warna putih dan abu-abu.Sebagian bangunan dilapisi dengan marmer, sebagiannya lagi menggunakan kayu.
Pintu dan jendelanya berukuran besar.
Adapun dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.
Baca Juga: Begini Caranya Percantik Rumah Sebelum Lebaran agar Tak Banyak Anggaran!
"Jadi, ada undang-undang dan perpres yang menjadi dasar pemberian rumah baru kepada mantan presiden itu," ujar Mashrokan menerangkan.
Secara simbolik, penyerahan rumah baru itu dilakukan oleh Sekretaris Mensesneg Setya Utama mewakili Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Rumah itu dibangun sekitar setahun terakhir.
Mashrokan enggan menyebutkan total nilai rumah tersebut.
"Penyerahan rumah baru oleh Kemensetneg kepada Pak SBY dilaksanakan Rabu, 26 Oktober 2016 yang lalu," ujar Mashrokan.(*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR