NOVA.id - Terjadi tawuran yang melibatkan gangster asal Kutabumi dan Cadas, di bilangan SDN 2 Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Minggu (09/06/19) sekira pukul 03.30 WIB.
Tawuran yang melibatkan 2 gangster tersebut didalangi oleh seorang gadis remaja berinisial DE yang masih berumur 16 tahun.
"Gangster dari Kutabumi ini ketuanya inisialnya DE dan dia ini cewek. Kemudian ada membernya kelompoknya ini 20 orang," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (10/6/2019).
Tawuran terjadi karena dipicu hal sepele, yakni berawal dari saling tantang melalui media sosial Instagram beberapa hari sebelumnya.
Bahkan, saling tantang tersebut juga didalangi oleh DE. Ia bertindak sebagai provokator sekaligus admin akun media sosial tersebut.
"Jadi di medsos ada kelompok dari Kutabumi dan Cadas. Di media sosial itu mereka saling tantang contoh, kita mau tarung di mana nih?," ujar Argo.
Baca Juga: Jadi Film Terakhir X-Men, Adakah Post Credit di Dark Phoenix?
Lanjutnya, DE masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron karena tidak ikut dalam proses penyerangan ke gangster Cadas tersebut.
"Belum tertangkap karena DE ini tidak ikut penyerangan hanya admin akun media sosial tersebut," ucap Argo.
Belasan anggota kedua gangster tersebut pun semuanya masih di bawah umur, dari masih pelajar SMA dan sederajat.
Ada di antara mereka tidak lulus sekolah hingga pengangguran di kawasan Kabupaten Tangerang.
"Semuanya anak SMA, ada SMK ada yang sudah dikeluarkan dari sekolahnya. Kalau DE ini sudah tidak sekolah, dia sehari-hari tidak bekerja juga," ucap Argo.
Akibat dari tawuran tersebut, seorang remaja berinisial AR berumur 16 tahun tewas karena tertebas senjata tajam celurit.
Baca Juga: Menyayat Hati, Dewi Perssik Berderai Air Mata Bersimpuh di Sisi Peti Jenazah Ayahnya
Korban AR diketahui menerima beberapa luka tusuk dari benda tajam yang dilakukan secara berkeroyok.
Baca Juga: Latih Ketelitian dan Fokus dengan Bermain Mencari Panda Tersembunyi! Siap Mencoba?
Beberapa pelaku dari gangster Kutabumi ini ada yang menggunakan senter yang dapat mengeluarkan tegangan listrik untuk melumpuhkan AR dari gangster Cadas.
"Ada juga yang menggunakan sajam, batu dan kayu. Kemudian korban menderita luka di bagian kepala, badan, tangan, kaki smua kena senjata tajam," tutur Argo.
Tiap-tiap kelompok pun dikenakan sanksi pasal berbeda seperti, tujuh orang dari Kelompok Kutabumi, dikenalan pasal 170 dan 338 KUHP, lantaran menghilangkan nyawa seseorang.
Baca Juga: Film Kuntilanak 2 Tayang Juni 2019, Maxime Bouttier Sebut Ini Film Horor yang Berbeda
Sedangkan dari kelompok Cadas, dikenakan sanksi pasal darurat karena menggunakan dan memiliki senjata tajam. (*)
KOMENTAR