“Kalau sudah begitu, jastip kena de minimis value enggak? Ya enggak. Kan buat didagangkan, bukan buat keperluan pribadi,” ungkap Deni.
“Kami tidak melarang jastip, asal bilang bahwa barang-barang ini untuk didagangkan, dan bayar pajaknya,” lanjutnya.
Lantas, berapa besaran pajaknya?
Baca Juga: Wah, LRT Buka Uji Coba Gratis, Sudah Coba Belum? Begini Cara Daftarnya
Dari nilai basis pajak, kita harus membayar bea masuk senilai 7,5%, ditambah PPN (pajak pertambahan nilai) sebesar 10%, dan PPh (pajak penghasilan) sebesar 10% untuk yang memiliki NPWP dan 20% untuk yang tidak punya NPWP.
Biaya-biaya ini, nantinya harus kita bayarkan langsung ke petugas bea cukai di bandara atau pelabuhan, menggunakan kartu pembayaran (debit/kredit) dan dibayarkan melalui mesin EDC.
Deni sebetulnya tak menampik, banyak jastip sekarang yang membeli barang-barang dalam jumlah banyak dengan nilai belanja kecil dari luar negeri, dengan perkiraan akan lolos pajak.
Penulis | : | Jeanett Verica |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR