Beruntung seorang polisi yang sigap berlari ke depan dan berhasil menangkap bayi yang jatuh terlempar.
Bayi tersebut akhirnya dikembalikan kepada ibunya dan kasus mereka diawasi oleh layanan sosial setempat untuk memastikan sang anak berada di tempat yang aman.
Awalnya pria tersebut didakwa atas percobaan pembunuhan.
Namun kemudian dia dijatuhi hukuman percobaan setelah dia mengaku bersalah atas tuduhan pelecehan anak.
Dia didenda 5.000 rand atau sekitar Rp 4,7 juta dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara, ditangguhkan selama lima tahun.
Pria tersebut tinggal di salah satu gubuk yang dibangun secara ilegal.
Baca Juga: Tak Disangka, Maia Estianty Merupakan Cucu dari Presiden Pertama Indonesia, Soekarno
Tercatat ada 90 gubuk yang dibangun secara ilegal di tanah yang ada di kota Joe Slovo di Kwadwesi.
Pihak berwenang memutuskan rumah darurat harus segera ditarik dan dibongkar. (*)
KOMENTAR