1. Pernikahan Darurat di Keraton Yogyakarta: 4 Anak Sultan Menikah di Depan Jenazah Sri Sultan Hamengku Buwono IX
Raja Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang dinobatkan pada tahun 1940 ini mangkat pada usia 76 tahun tepatnya tanggal 3 Oktober 1988.
Pada hari wafatnya itulah pernikahan darurat keempat anak Sri Sultan Hamengku Buwono IX dilakukan.
Bahkan, ini adalah kali pertama pernikahan darurat dilakukan di keraton.
Hal ini diceritakan seorang kerabat keraton pada Tim NOVA pada tahun 1988 silam.
“Ini baru pertama kali terjadi di kraton," ujar seorang kerabat kraton mengenai upacara akad nikah empat putra Sultan di muka jenazah.
Ia menambahkan, "Sabdo Pendito Ratu, tak keno wola-wali. Sepisan dadi. (Sekali Raja bertutur, tak bisa ditarik lagi). Karena Ngarso Dalem sudah berniat menikahkan putranya, ya harus terlaksana."
Jumat siang (7/10/88) sebelum sembahyang Jumat, empat pasang pengantin naik ke Bangsal Kencono. Mereka duduk bersila di sebelah timur, menghadap jenazah.
Mempelai pria mengenakan beskap atela hitam polos sementara pengantin wanita berkebaya pendek tertutup warna hitam dipadu kain motif truntum.
Tak seperti lazimnya pengantin Jawa, wajah mereka tidak dirias, hanya dahi mereka dikerik.
Hari itu dengan wali KGPH Mangkubumi dan saksi Sri Paku Alam VIII, keempat pasang mempelai ini dinikahkan.
Meski sedianya upacara itu direncanakan Sultan berlangsung Sabtu Pahing 5 November mendatang.
Usai ijab kabul, dengan lampah bocong (jalan jongkok) meninggalkan bangsal. Suara azan dzuhur berkumandang dari Masjid Agung.
"Tak mampu saya menggambarkan dengan tepat, bagaimana perasaan saya," kata GBPH Yudaningrat, salah satu putra Sultan, sambil mendekapkan tangan ke dadanya.
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR