NOVA.id - Vanessa Angel dijatuhi vonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/06) lalu.
Mendengar vonis yang diberikan oleh Majelis hakim Vanessa menerima keputusan tersebut.
Diketahui vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta penahanan Vanessa selama 6 bulan penjara.
Baca Juga: Harga per Kilo Capai Rp 16 Juta, Syahrini Pamerkan Menu Mewahnya Ini di Jet Pribadi: Biasa!
Telah ditahan semenjak tanggal 31 Januari lalu, kini Vanessa tinggal menunggu kebebasannya yang sudah di depan mata.
Vanessa Angel akan bebas dari penjara pada Sabtu (29/06) nanti.
Ayah dari Vanessa, Doddy Sudrajat juga mengatakan telah mendengar hal tersebut dari sang putri.
Baca Juga: Seorang Perempuan Mengaku Jadi Istri Keduanya, Sunan Kalijaga Ungkap Fakta Mengejutkan
KOMENTAR