NOVA.id - Vanessa Angel dijatuhi vonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/06) lalu.
Mendengar vonis yang diberikan oleh Majelis hakim Vanessa menerima keputusan tersebut.
Diketahui vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta penahanan Vanessa selama 6 bulan penjara.
Baca Juga: Harga per Kilo Capai Rp 16 Juta, Syahrini Pamerkan Menu Mewahnya Ini di Jet Pribadi: Biasa!
Telah ditahan semenjak tanggal 31 Januari lalu, kini Vanessa tinggal menunggu kebebasannya yang sudah di depan mata.
Vanessa Angel akan bebas dari penjara pada Sabtu (29/06) nanti.
Ayah dari Vanessa, Doddy Sudrajat juga mengatakan telah mendengar hal tersebut dari sang putri.
Baca Juga: Seorang Perempuan Mengaku Jadi Istri Keduanya, Sunan Kalijaga Ungkap Fakta Mengejutkan
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR