NOVA.id - Rumah tangga Mayangsari dengan Bambang Trihatmodjo hingga kini masih saja dibayangi nama Halimah Agustina Kamil.
Penyanyi cantik ini selalu dikaitkan dengan tudingan pelakor atas kandasnya pernikahan Bambang dan Halimah.
Perceraian Bambang dan Halimah 9 tahun silam memang menjadi berita besar kala itu.
Baca Juga: Stop Jadi Perempuan Sein Kanan tapi Belok Kiri, Ini 4 Cara Agar Bugar dan Konsentrasi Naik Motor
Demi muluskan langkah persunting Mayangsari, Bambang Trihatmodjo harus rela mengeluarkan biaya perceraian Rp1,5 miliar.
"Uang itu sudah diselesaikan,1,5 miliar sebagai uang bit'ah.
Nafkah selama masa idah, itu sudah ditentukan oleh keputusan PK Mahkamah Agung," kata Asy'ari saat ditemui NOVA.id di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis 31 Maret 2011.
Proses yang begitu panjang dan sangat berbelit-belit dilalui Bambang yang kala itu makin lengket dengan Mayangsari.
"Ya, sangat panjang.
Ini kan suatu proses yang harus dilalui.
Baca Juga: Ini Alasan Anaknya Tak Izinkan Yuni Shara Menikah Lagi Usai Putus dari Raffi Ahmad, Ada Apa?
Untuk permohonan talak harus ke PA.
Kalau belum berhasil, ada upaya hukumnya, banding, kasasi, dan PK.
Kan semua sudah dilalui, kita ikuti saja prosesnya," paparnya.
Baca Juga: Bak Ayah Kandung, Anak Galih Ginanjar Peluk Erat hingga Cium Tangan Sonny Septian: Sayang Banget!
Lihat postingan ini di Instagram
Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat yang diwartakan NOVA.id edisi 16 Februari 2011 silam.
Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil.
1. Mengabulkan permohonan pemohon.
Baca Juga: Butuh Waktu 3 Tahun Ciptakan Lagu Ini, Ariel NOAH Bak Singgung Kisah Hidup Luna Maya?
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.
Penjelasan ini disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat. (*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR