“Saya membuat laporan polisi ini, demi menjaga harga diri saya, suami dan anak serta demi harkat martabat wanita di seluruh Indonesia karena konten asusila tersebut, sangat melecehkan diri wanita-wanita Indonesia,” ujar Ranny.
Tak hanya melaporkan Galih Ginanjar, tetapi ia juga melaporkan pemilik akun, Rey Utami dan Pablo Benua.
“Bagaimana pun, semua teman-teman di sekolah dan guru-gurunya mengetahui bahwa dia adalah anak Fairuz.
Yang lebih menyakitkan lagi, pemilik akun Rey Utami dan Benua dengan tertawa-tawa menyebarkan konten asusila tersebut dengan mengajak semua orang untuk subscribe dan dipublikasikan sebanyak mungkin untuk meningkatkan subscriber,” ujar Fairuz, dalam pernyataannya yang dibaca oleh sang kakak, Ranny Fadh Arafiq.
Mereka pun terancam pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. (*)
Source | : | Tribun Seleb |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR