Hal itu dapat dilakukan setelah melakukan ikrar talak dan masa iddah berakhir, ya, sekitar 3-6 bulan ke depan," ujarnya.
Begini tanggapan Mayang saat ditanya perihal kabar tersebut.
"Kalau soal itu, kapan-kapan aja, deh," kata si penerima telepon yang mewakili Mayang.
Ketika disambangi ke restoran miliknya, Mayang yang biasanya setiap hari rutin berkunjung ke sana, tak lagi menunjukkan batang hidungnya.(*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR