Bahkan, Elma sempat menyebutkan padepokan Gatot Brajamusti memiliki ajaran sesat.
Oleh karena itu, Elma memutuskan keluar dari padepokan Gatot Brajamusti tahun 2011 lalu. Ia pun menceritakan juga, awal mula ia memutuskan keluar dari padepokan.
Seperti yang diketahui, Gatot Brajamusti akhirnya ditangkap polisi.
Adapun total hukuman 20 tahun penjara Gatot Brajamusti merupakan akumulasi atas tiga kasus yang menjeratnya, yakni kasus kepemilikan narkoba, kasus asusila, dan kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar yang dilindungi.
Gatot Brajamusti terbukti bersalah karena telah menipu dan membujuk seorang anak berusia 16 tahun agar mau melakukan persetubuhan dengannya.
Tak hanya itu, dalam video ini Elma juga menjelaskan yang sering disebut aspat.
Source | : | Wiken.ID |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR