NOVA.id - Aktor muda, Jefri Nichol diciduk Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya pada Senin, (22/07) pukul 23.30 WIB atas kasus narkoba.
Jefri Nichol diketahui menyalahgunakan narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di dalam kulkas. Dirinya kini berstatus tersangka.
Seperti yang NOVA.id kutip dari Kompas.com, Jefri Nichol terancam penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.
Baca Juga: Begini Gaya Syahrini Saat Menimang Bayi, Panik Sampai Tanya Cara Gendong yang Benar
"Kalau mengacu dari pasal yang ada, ancaman hukumannya itu empat tahun minimal dan paling lama 12 tahun," kata Indra di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/07/2019).
"Denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar," ucap Indra.
Sementara itu, Jefri Nichol saat ditemui dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/07/19) mengatakan jika dirinya menggunakan barang haram tersebut untuk persiapan film yang akan ia bintangi.
Baca Juga: Berbalut Batik dengan Perut Buncit, Intip 3 Gaya Anggun Puput Nastiti Devi Saat Dampingi BTP
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Alsabrina |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR