Sebelumnya, polisi telah memeriksa sebanyak 12 saksi untuk kasus penipuan dan penggelapan ini.
"Kami sudah memeriksa 12 saksi, kami sudah gelar perkara untuk menaikkan status dari saksi Pablo jadi tersangka," kata Argo.
Dengan kasus penipuan ini, Pablo Benua terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara jika terbukti melakukannya.
Pria ini diduga melakukan penggelapan mobil kredit sejumlah 32 buah.
Ia dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan, pasal 372 tentang penggelapan, dan pasal 263 tentang pemalsuan surat-surat.
Saat melakukan penggeledahan di rumah Pablo Benua dan Rey Utami, polisi menemukan puluhan STNK.
Baca Juga: Dikenal Tegas, Tangis Menteri Susi Pecah Saat Dengar Curahan Hati Putri Cantiknya
Pablo sendiri sudah menjadi terlapor semenjak 26 Februari 2018 lalu atas kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR