NOVA.id - Baru-baru ini pasangan selebriti, Jeffry Waworutu dan Ruth Sahanaya menjadi sorotan publik.
Hal ini bermula dari penampilan Jeffry Waworuntu dan Ruth Sayahanaya dalam acara Konser Pop Star di Indosiar pada Senin, (29/07) lalu.
Dalam acara yang tayang pukul 22.08 WIB itu, tindakan yang dilakukan Jeffry terhadap Ruth Sahanaya justru ditegur oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Baca Juga: Terus Lakukan Inovasi, Enesis Group Luncurkan Antis Jasmine Tea
Teguran dari KPI ternyata muncul lantaran dalam tayangan tersebut Jeffry mencium bibir istrinya, Ruth Sahanaya.
Meski mereka meruppakan pasangan suami istri, namun teguran tersebut akhirnya dikeluarkan karena disebut menyalahi norma kesopanan dan kesusilaan.
Terkait ramainya pemberitaan perihal kejadian itu, Jeffry akhirnya angkat bicara.
Baca Juga: Zaskia Gotik Hadir ke Pernikahan Sibad dengan Gaun Cetar, Netizen Nyinyir: Baju Robek Masih Dipakai?
Mengutip dari Kompas.com, Jeffry ternyata menyayangkan teguran dari KPI itu.
"Kalau KPI melihat hal itu tidak sesuai normanya, ya saya kan suami-istri. Dia istri saya dan berhak," kata Jefry.
Jeffry pun menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya.
Baca Juga: Detik-Detik Lamaran Romantis Adik Ipar Tasya Kamila, Cincin Disembunyikan di Tempat Tak Terduga!
Menganggap spontan, kala itu Jeffry ternyata diundang pihak Indosiar untuk memberi kejutan perayaan ulang tahun pernikahannya dengan Ruth.
"Saya datang di situ surprise dalam perayaan 25 tahun pernikahan kami. Itu hanya kecupan biasa tidak sampai satu detik. Saya memberikan wujud syukur berikan bunga," sambungnya.
Sayangnya kecupan itu justru berbuah teguran dari KPI untuk program Konser Pop Star.
Baca Juga: Ungkap Kondisi Keuangan Keluarga Usai Nunung di Penjara, Sang Keponakan: Agak Lumpuh Sebenarnya
Sebelumnya, melalui website www.kpi.go.id, menurut Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, jenis pelanggaran tayangan Konser Pop Star dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan.
Baca Juga: Roger Danuarta Berlutut di Hadapan Ayah Cut Meyriska, Sang Calon Istri Tak Kuasa Menahan Air Matanya
Norma yang disebut dilanggar itu adalah larangan adegan ciuman bibir serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.
Berdasarkan aturan P3SPS, tayangan tersebut telah melanggar Pasal 9, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) P3 dan Pasal 9 Ayat (2), Pasal 18 huruf g dan Pasal 37 Ayat (4) huruf f SPS KPI. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR