NOVA.id - Konflik antara Dipo Latief dan Nikita Mirzani membawa keduanya untuk berurusan di kantor polisi.
Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan penganiayaan atau KDRT.
Dipo Latief melaporkan kasus KDRT yang diduga dilakukan Nikita Mirzani pada Oktober 2018 lalu.
Baca Juga: Mantan Bandar Narkoba Beberkan Artis Berinisial SS Jadi Target, Polisi Beri Penjelasan
Selang dua bulan setelah laporan dilakukan, pada Desember 2018 presenter tersebut ternyata sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Namun sampai saat ini ibu tiga anak tersebut terlihat masih bebas dan polisi tak melakukan penahanan terhadap Nikita.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan ada beberapa faktor yang membuat polisi tak melakukan penahanan terhadap Nikita.
Baca Juga: Tips Bisnis Sukses untuk Perempuan: Jadi Beautypreneur, yuk!
"Tentunya untuk menahan seseorang kami dengan pertimbangan, ya. Ada persyaratan yang menjadi pertimbangan kami untuk menahan," kata Indra dikutip dari Kompas.com yang tayang pada Senin, (29/07).
"Bisa juga banyak pertimbangan untuk tidak dilakukan (penahanan). Dari aspek kemanusiaan mungkin kami harus pertimbangan. Yang penting dia (Nikita) tidak berusaha menghilangkan barang bukti, melarikan diri," sambung Indra.
Terlebih lagi saat ini Nikita memiliki bayi yang harus diasuh yang membuat polisi tak melakukan penahanan.
Baca Juga: Belanja Hemat dengan Pilihan 800 Produk Lebih Murah di Giant, yuk!
Nikita juga terlihat kooperatif dengan polisi sehingga tak diperlukan upaya paksa untuk melakukan penahanan.
Namun meski tidak dilakukan penahanan, polisi meminta Nikita Mirzani untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Nanti kami sampaikan (kepada Nikita) bahwa yang bersangkutan diharapkan tidak bepergian ke mana-mana agar mengikuti proses," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya Ghalib.
Polisi harus mengetahui keperluan apa yang membuat Nikita harus pergi ke luar negeri mengingat saat ini ia masih menyandang status tersangka.
"Tentunya kami lihat apakah yang dilakukan itu memang ada suatu kepentingan apa. Karena kan kami sudah lihat dalam proses perkembangan penyidikan yang bersangkutan cukup kooperatif dalam mengikuti proses," kata Andi.
Baca Juga: Kaget, Venna Melinda Menangis Dapat Surat Terbuka dari Verrell Bramasta, Natasha Wilona Komentar Ini
"Sehingga dalam hal ini yang bersangkutan ada status tersangka, namun kami diharapkan tidak berpergian dulu ya sambil menunggu proses ini," sambungnya. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR