Andar dan Farhat pun menuding Hotman Paris melakukan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik yang melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Terkait laporan tersebut, Hotman Paris pun memberi tanggapan.
Menurutnya sudah terlalu banyak orang yang iri sehingga ingin menjatuhkan dirinya.
Baca Juga: Liburan Mewah, Maia Estianty Kecup Mesra Irwan Mussry dan Ungkap Pesan Manis
"Jangan-jangan musuh gue yang masukin (konten porno). Inilah, sudah terlalu banyak yang dendam sama gue, terlalu banyak yang iri sama gue, kemudian dijatuhin," kata Hotman Paris pada Kompas.com.
Lebih lanjut Hotman juga mengaku bahwa ia sempat kehilangan ponselnya kala berada di Bali.
"Bisa saja selama hilang itu disalahgunakan, kan, saya tidak ada akses buat ngecek," pungkasnya. (*)
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR