NOVA.id - Masalah baru kembali hadir kepada Farhat Abbas yang merupakan kuasa hukum tersangka pencemaran nama baik Pablo Benua dan Rey Utami dengan pihak Polda Metro Jaya.
Farhat Abbas ungkap kekecewaannya terhadap polisi yang menjebloskan Pablo Benua dan tersangka lainnya, Galih Ginanjar, ke dalam sel tikus.
Hal itu dibenarkan pula oleh Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Iman yang mengatakan Galih dan Pablo masuk ke dalam sel tikus bahkan hingga dua kali.
Baca Juga: Sempat Jadi Suami Julia Perez, Intip Potret Terbaru Gaston Castano dengan Anak Bule Lelakinya
Pada 19 Juli 2019, Galih Ginanjar dan Pablo Benua kedapatan membawa ponsel saat petugas rutan melakukan razia.
Karena itu, polisi menjebloskan mereka ke dalam sel tikus selama satu minggu dan tak diperbolehkan dibesuk oleh keluarga.
Namun setelah sanksi pertama, Pablo dan Galih kembali melakukan pelanggaran.
Mereka kedapatan membuat video dan foto dengan ponsel yang dibawa kuasa hukum mereka, Farhat Abbas, di area rutan.
Bagaimana kekecewaan Farhat? Berikut rangkumannya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bongkar Sumber Kekayaan Fairuz A Rafiq yang Tak Diketahui Banyak Orang
Kekecewaan Farhat Abbas
Farhat mengungkapkan kekecewaan terhadap polisi yang menjebloskan Pablo dan Galih ke dalam sel tikus.
Kekecewaan itu diungkapkan Farhat dengan membalas komentar akun @patricia_boru_pakpahan yang berkomentar sinis kepada Farhat.
"... Besoknya setelah tahu galih dan pablo masuk sel tikus, gue sempet protes dan tegur petugas di sana, kalian dzalim ya, orang merekam video positif dan bagian dari mediasi aja kalian hukum ke sel sempit, gelap dan terkunci, eh sekarang mau dihukum lagi, kasian banget lho,,, tapi mudah2an Tuhan melihat semua kejadian ini," balas Farhat Abbas di kolom komentar tersebut.
Baca Juga: Boy William Blak-blakan tentang Alasannya Lamar Kekasih di Kaki Gunung Fuji
Saat dihubungi lewat sambungan telepon, Farhat mengaku tak habis pikir kliennya harus mendapatkan sanksi tersebut, mengingat video itu dibuat demi menyelesaikan kasus ikan asin dengan kekeluargaan.
"Teman-teman dia sampaikan kecewanya, kenapa untuk suatu yang bagus justru dihukum. Ini kecolongan mereka. Untuk kemanusiaan dan damai kan," ujar Farhat.
"Dan itu sudah seizin silakan kalau mau pendekatan keluarga, di mana salahnya. Kecuali kita buat keonaran dan cemburu sosial, ini kan tidak. Orang ingin damai kok," katanya.
Baca Juga: Mau Cepat Hamil? Coba Ikuti Teknik Bercinta Jitu Ala dr Boyke Ini
Klaim kantongi izin
Menurut Farhat, dia telah meminta izin kepada petugas untuk membawa ponsel ke dalam rutan.
"Jadi gini, (membawa ponsel ke rutan) itu sudah mendapat izin sama ibu polisi (yang berjaga). Saya bilang saya mau ambil rekaman (video) untuk permintaan maaf (Galih). Sudah diizinkan kok," kata Farhat.
Farhat pun heran jika ada polisi yang menyebut ia tak mengantongi izin untuk membawa ponsel.
Ia mengaku sempat ditegur oleh anggota polisi lain yang tengah berjaga di rutan.
Baca Juga: Mengulas Makna Film Mahasiswi Baru, Terinspirasi dari Kisah Nyata!
Namun, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Iman menyampaikan bantahannya.
"Enggaklah, mana ada (petugas mengizinkan). Anggota saya sudah saya tanyai satu-satu, sudah dilarang. Enggak mungkin anggota saya mengizinkan, dia kan tahu aturan," ujar Barnabas.
Dalih rekam permintaan maaf
Alasan Farhat membawa gawai ke dalam rutan untuk merekam permintaan maaf Galih buat mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
"Yang saya lakukan itu (membawa ponsel ke Rutan) bukan untuk kepentingan lain, tapi hanya untuk kepentingan memaafkan (dari Galih kepada Fairuz)," kata Farhat.
Baca Juga: Putra Mendiang Uje Bongkar Fakta Soal Kabar Pernikahan Umi Pipik dan Sunu Matta Band
Merasa dizalimi
Ia menyebut, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Iman telah menzalimi dirinya.
Sebab, Farhat tak terima dituduh tidak mengantongi izin saat membawa ponsel ke Rutan Polda Metro Jaya.
"Dia telah dzalim, malah mengumumkan seolah-olah beradu dan berperang opini dengan saya (bahwa tak mengantongi izin membawa ponsel)," kata Farhat.
Niat laporkan pejabat polisi ke Propam
Farhat pun berencana melaporkan Barnabas Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Bilang saja besok saya akan melaporkan Barnabas ke Propam Polri," ujarnya yang mengklaim telah mengantongi izin dari petugas untuk membawa ponsel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mempersilakan pengacara Farhat Abbas untuk melaporkan pejabat Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Enggak masalah, silahkan melapor saja," ujar Argo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Merasa Terzalimi, Farhat Abbas Kecewa hingga Ancam Laporkan Pejabat Polisi ke Propam
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR