NOVA.id - Aktor Jefri Nichol yang ditangkap atas kepemilikan ganja pada Juli lalu akhirnya diputuskan akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Awalnya pengajuan rehabilitasi dilakukan oleh keluarga Jefri Nichol ke pihak kepolisian.
"Terkait pengembangan penanganan kasus rekan kita JN sesuai dengan urutan waktu itu bahwa tanggal 22 (Juli) yang bersangkutan ditangkap kemudian tanggal 23 (Juli) dari pihak keluarga mengajukan kepada kami untuk dilakukan rehabilitasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar.
Baca Juga: Tak Ingin Buat Fans Kecewa, Armand Maulana Akui Lakukan Pernikahan Diam-Diam Dengan Dewi Gita
Dengan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta pada 8 Agustus 2019, diputuskan Jefri Nichol akan menjalani rehabilitasi.
"Tanggal 8 Agustus hasilnya keluar, yaitu rekomendasinya adalah menunjuk instansi yang ditunjuk pemerintah, dalam hal ini RSKO, untuk dilakukan rehabilitasi atau yang bersangkutan rawat jalan di RSKO tersebut. Tanggal 9 Agustus langsung, jam 14.00, JN kami kirim ke RSKO Cibubur," ujar Indra.
Dengan dikabulkannya permintaan rehabilitasi tersebut, maka Jefri Nichol akan dilakukan rawat jalan di RSKO.
Baca Juga: Yuk, Coba 3 Ide Me Time Ini agar Weekend Makin Seru
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR