NOVA.id - Roro Fitria saat ini masih mendekam di balik jeruji besi lantaran kasus narkoba yang menjeratnya.
Selama 1 tahun 8 bulan, Roro Fitria sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Di dalam LP tersebut, ternyata Roro Fitria banyak melakukan aktivitas.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Ngaku Sudah 24 Kali Nikah, Curahan Pilu Hati Sang Anak: Aku Capek!
"Ya, senam, aerobik, yoga," kata Roro seperti dikutip dari Kompas.com usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Kamis (05/09).
Roro mengaku akrab dengan penghuni penjara lainnya. Bahkan, ia didapuk menjadi instruktur menari di dalam penjara.
"Saya mengajari tari dan nyanyi," kata Roro dengan senyum kecilnya.
Baca Juga: Dikabarkan Dekat, Helmalia Putri Ungkap Indra Bruggman Kini Sangat Berbeda
Selain kegiatan-kegiatan tersebut, Roro mengaku banyak intropeksi diri selama satu tahun delapan bulan di penjara.
Ia lebih banyak belajar tentang agama.
"Saya mengikuti semua kegiatan di penjara baik dari segi agama pengajian pagi dan siang, kegiatan seni dan olahraga, dan sebagainya," ujarnya.
Baca Juga: Semenjak Betrand Peto Hadir, Ruben Onsu Mengaku Teror Mistis di Keluarganya Makin Berkurang
Adapun, sidang perdana PK digelar Kamis ini dengan agenda membacakan permohonan PK oleh tim kuasa hukum Roro Fitria.
Sidang tanggapan jaksa atas PK pemohon akan dibacakan pada 12 September 2019.
Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual beli narkoba.
Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial WH yang menjadi kurir pengantar sabu pesanan Roro Fitria.
Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang Rp 5 juta dari Roro Fitria kepada WH.
Baca Juga: Resmi Menikah, Natasha Vinski Ikuti Prosesi Ngunduh Mantu Adat Kalimantan Tengah
Setelah mendatangi WH, polisi pun langsung mendatangi rumah Roro bersama dengan WH sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak.
Setelah kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roro Fitria dikenai hukuman empat tahun penjara dan denda Rp800 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Roro Fitria Jadi Instruktur Tari Selama Dipenjara karena Kasus Narkoba
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR