"Pindah ke rehab aku mulai berontak lagi nyatanya enggak boleh dijenguk keluarga sebulan," kata Nunung.
Bagi seorang ibu yang begitu mencintai anak dan cucunya pasti itu merupakan hal yang sangat berat.
"Awalnya enggak bisa terima. Tetapi ya mau enggak mau harus masuk situ, enggak bisa keluar lagi," lanjut Nunung.
Baca Juga: Cicipi Narkoba Sejak 20 Tahun Lalu, Begini Kondisi Nunung Saat Dibawa ke Tempat Rehabilitasi
Apa daya, Nunung harus menjalani semua yang sudah menjadi konsekuensinya.
"Akhirnya mulai lagi kalau harus dijalanin gimana kembali lagi kita harus ikhlas walaupun berat. Ikhlas itu berat banget, cuma harus dijalani," lanjut Nunung.
Nunung dan sang suami didakwa atas 3 Pasal Alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR