Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, ternyata saat ini terjadi kekeliruan di mana DPR justru menunda pembahasan RUU PKS dan ingin segera menetapkan RUU KUHP.
"Kami justru sebaliknya, pengin RUU PKS segera dibahas dan ditetapkan, guna melindungi korban kekerasan seksual dan meminta menunda RUU KUHP untuk dikoreksi," ujarnya.
Ada beberapa pasal penting yang sedang ramai diperbincangkan termasuk Pasal 16 RUU PKS tentang Pemerkosaan Suami, Pasal 19 RUU PKS tentang Perbudakan Seksual, Pasal 12 RUU PKS tentang Pelecehan Seksual, Pasal 414 RKUHP tentang Alat Kontrasepsi, serta Pasal 417 tentang RKUHP tentang Perzinahan.
Selain kabar-kabar soal selebriti terkini, baca juga soal kesehatan mental hingga resep sedap sekejap yang menggoyang lidah yuk Sahabat NOVA selengkapnya di Tabloid NOVA edisi 1650 yang terbit pada 07-13 Oktober 2019.
Kalau Sahabat NOVA ketinggalan edisinya, masih bisa membaca edisi lengkapnya di Gramedia.com! (*)
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
Source | : | tabloid nova |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR