Karena tindakannya tersebut, tak hanya sang istri yang mendapat hukuman, tetapi suami mereka yang bekerja untuk negara juga terkena imbasnya.
Mereka dipecat dari jabatannya dan ditahan karena ulah sang istri.
"Proses serah terima atau pelepasan administrasi sudah ditandatangani, tapi besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," lanjut Andika.
Baca Juga: VIDEO: Menko Polhukam RI Wiranto Ditusuk di Pandeglang Banten
Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.
Belajar dari hal ini kita diingatkan untuk selalu berhati-hati dengan apa yang kita tulis di media sosial, karena akan berdampak kepada banyak hal terutama orang sekitar kita. (*)
KOMENTAR