Adapun, dalam perhitungan normal, Mulan Jameela terhitung tidak lolos di daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya.
"Mbak Mulan melakukan gugatan dan gugatan itu dimenangkan oleh pengadilan dan Mbak Mulan ditetapkan sebagai anggota terpilih," kata Ali lagi.
Saat ini, Mulan telah dilantik bersama 575 orang lainnya menjadi anggota DPR RI Periode 2019-2024.
Baca Juga: Pernah Sebut Aura Mulan Jameela Gelap, Terawangan Roy Kiyoshi 2 Tahun Lalu Kini Jadi Nyata?
Mulan bisa dilantik sebagai anggota DPR RI setelah menggantikan Ervin Lutfi dan Fahrul Rozi karena telah dipecat Gerindra dari keanggotaan.
Keputusan KPU tersebut berawal dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel yang meminta DPP Partai Gerindra menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih.
Sebelumnya, bersama 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, Mulan menggugat partainya tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR