NOVA.id - Menjadi staf khusus presiden seperti Angkie Yudistia ternyata mendapatkan penghasilan sebesar Rp51 juta per bulan termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Mengacu pada peraturan tersebut akhirnya muncul berita soal penghasilan para staf khusus presiden, Angkie Yudistia pun beri pernyataan angkat suara dan beri pernyatan tegas.
Baca Juga: Intip Tips Perencanaan Keuangan Keluarga Ini Biar Tak Kehabisan Uang di Akhir Bulan
Ibu dari 2 anak ini pun tegas menyatakan bahwa tujuan ia dan para staf khusus presiden lainnya bersedia menjalankan tugas bukanlah karena gaji.
"Tujuan kami bersedia menjadi staf khusus bukan karena gaji," tegasnya.
Menurutnya hal itu karena para staf khusus presiden tersebut sudah berkiprah sebelumnya dan ingin melanjutkan perjuangan.
Baca Juga: Kisah Staf Khusus Presiden: Angkie Yudistia, Jadi Ibu Berkebutuhan Khusus
Penulis | : | Jenny |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR