NOVA.id - Pengakuan seorang mantan pramugari Garuda Indonesia yang di pecat secara sepihak menuai sorotan.
Adalah Anggi Ardana Neswari yang sudah 9 tahun bekerja sebagai Garuda Indonesia mendapat petaka akibat PHK perusahaan.
Pasalnya, Anggi dituding mencoreng nama baik PT Garuda Indonesia karena ketahuan membawa rokok.
Padahal, rokok merupakan barang ilegal yang bisa dibawa oleh sang pramugari menurut peraturan yang berlaku dilansir dari Grid.id.
Zaenal Muttaqin, Ketua Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) mengungkapkan perbuatan sewenang-wenang tersebut dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV pada Jumat, (06/12).
"Dari awal memang dibentuk semacam komunitas pendukung dia (Ari Askhara), dari serikat pekerja, dari teman-teman yang memang loyal kepada dia," ungkap Zaenal Muttaqin.
"Karena tidak gratisan, mereka yang masuk ke dalam tim atau komunitas dia akan dapat jabatan. Akhirnya mereka jadi loyal kepada Pak Ari, sehingga apapun yang dilakukan oleh Pak Ari didukung penuh oleh pegawai-pegawai yang loyal," kata dia.
"Siapa pun yang berani, langsung out, jabatan bisa hilang besoknya. Misalnya dilawan, nih, sekarang kebijakan Pak Ari, besok dipindahkan ke Sorong," terang Zaenal Muttaqin.
"Untuk kabin begitu ngelawan, besok di-grounded, termasuk saya," ujar Zaenal Muttaqin.
Anggi juga membeberkan hal yang sama pada tayangan YouTube Indonesia Lawyers Club, pada (10/12) lalu.
"Perkenalkan nama saya Anggi, saya sekarang berstatus PHK sepihak dari Garuda Indonesia pada tanggal 2 Agustus 2019 saya sebagai kru haji 2019 ini dan di base Medan, terang Anggi memulai kisahnya.
"Karena ada saudara di Jeddah ada barang bawaan titipan dari Indonesia ke Jeddah. Dulu itu diperiksa namun barang bawaan saya tersita. Barang bawaan saya hanya rokok. Rokok ini legal di perusahaan Garuda namun dipermasalahkan oleh Garuda Indonesia," ucap Anggi.
"Saya hanya membawa 3 slop rokok, itu sebanyak 600 stik dan tertulis di flight attendant service guide book dimana barang itu legal dan aturannya boleh membawa sebanyak 600 stik," terangnya.
"Di pihak Jeddah kena random check namun hanya dibuang (dimusnahkan) dan diperbolehkan dari mereka. Boleh Anda membawa tapi satu, saya tidak membayar pinalti, tidak masuk ke media, ada kepolisian yang menangkap kami bahwa kami melakukan tindakan kriminal," lanjutnya.
"Setelah itu kita diperbolehkan untuk kembali dan diperingatkan hanya boleh satu. Namun setelah kejadian itu dipermasalahkan oleh Garuda bahwa kami membawa dagangan, dll. Kembali lagi segala hukum tidak bisa dipukul sama rata. Saya di sini sangat menyesal pihak Garuda memPHK kami secara sepihak tanpa memberi peringatan terlebih dahulu paling tidak. Saya tidak pernah melakukan apapun di Garuda tapi langsung saya dikeluarkans dengan sewenang-wenang," keluh sang mantan pramugari.
Ia juga mengaku tak mendapat Surat Peringatan 1 seperti yang termuat pada surat perjanjian kerja sama tetapi langsung dipecat.
"Padahal diperjanjian kerja sama, kita harusnya diberi SP 1 tapi kami langsung diberi beban menjatuhkan nama baik perusahaan. Padahal kami tidak membawa barang-barang ilegal atau yang dilarang Jeddah," lanjutnya.
"Kasus saya sudah sampai dimediasi tiga kali. Keputusan PHK telah diberikan oleh Bapak AA karena kami ada di serikat IKAGI. Orang manajemen bilang bahwa keputusan itu dari bapak AA. Mediasi yang kedua, pihak manajemen menyarankan untuk memberikan surat permohonan maaf. Kalau mood Bapak AA bagus maka permohonan akan diterima. Namun apa bila mood dia adem kita bisa masuk kembali kalau lagi sakit gigi kita nggak akan dikerjakan kembal," ungkap Anggi.
"Pihak manajemen dan saya tidak mau negatif thinking karena dari mulut mereka sendiri berkata bahwa ini kehendak bapak AA titik gitu aja," pungkas pramugari Garuda Indonesia yang belum lama ini dipecat. (*)
Source | : | youtube |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR