Namun sayang, hingga kini Vicky belum mengucap ikrar talak tersebut.
"Oleh karenanya, kalau hak ini dipergunakan kurang lebih enam bulan maksimalnya, kalau enam bulan lebih tidak dipergunakan maka gugur perkaranya," ucap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Faizal Kamil, di kantornya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12) seperti dikutip dari TribunJakarta.
Faizal pun menegaskan jika kini status Vicky dan Angel masih suami istri.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Laporan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Buka Suara
"Berarti tetap seperti sedia kala seperti rumah tangga yang masih rukun, tidak ada perceraian di antara mereka," sambung Faizal.
Angel Lelga pun membenarkan kabar tersebut.
Angel mengaku jika Vicky memang enggan mengucap ikrar talak.
Source | : | Tribunjakarta |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR