Diketahui sebelumnya Abdul Malik sempat menodongkan pistol pada pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka tersebut merupakan teman dekat dari Malik dan mereka menawarkan senjata buatan luar negeri pada Malik.
Senjata tersebut dijual dengan harga ratusan juta dan granat dengan harga Rp15 juta.
Polisi juga masih mendalami dari mana ketiga orang ini mendapatkan senjata api buatan luar negeri tersebut.
Ketiga tersangka dikenakan UU Darurat Republik Indonesia Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya kasus Axel, adik Ayu Azhari, Ibra Azhari ditangkap atas kasus narkoba untuk yang keempat kalinya di akhir tahun 2019 lalu. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR