NOVA.id - Artis peran Nikita Mirzani akhirnya bisa menghirup udara segar.
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan Nikita Mirzani.
Kini, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tahanan kota terkait kasus penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Nikita karena ada pihak yang menjamin.
Selain itu, alasan lainnya yaitu karena Nikita Mirzani merupakan orangtua tunggal di mana sang buah hati masih membutuhkan sosoknya sebagai seorang ibu.
"Di permohonan itu ada yang beberapa pihak yang menjamin. Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang berangkutan single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani, dikutip dari Kompas.com (03/02).
Source | : | Kompas.com,Tribunnews |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR