"Begini bang, ini ada 3 peristiwa hukum.
Pertama adalah KDRT yang saya laporkan ke Polrestabes Bandung karena kejadiannya di rumah saya di Bandung, itu sudah naik tersangka.
Kedua, tanggal 14 November kebetulan 12 November ulang tahun saya, syaa memohon untuk bertemu dengan anak saya.
Tiga puluh satu Oktober saya gerebek dia di apartemen yang di sana dan heboh dan anak saya meninggal di apartemen itu.
Lalu saya bertemu anak saya dimediasi di LPAI, yang saya heran dengan saya di KDRT dan lain-lain, LPAI masih memberikan anak saya kepada Arya.
Saya tidak diizinkan untuk mengambil anak saya karena mereka bilang bukan instansi hukum jadi mereka tidak bisa mengambil keputusan.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR