NOVA.id - Baru-baru ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan teguran pada program Karma Balik yang tayang di stasiun televisi ANTV.
Program tayangan yang dipandu Roy Kiyoshi ini dianggap memut adegan tak senonoh dan mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran KPI Tahun 2012.
Berdasarkan siaran pers KPI yang diunggah dalam Instagram @kpipusat pada Sabtu, (29/029) begini penjelasan KPI.
Program Karma Balik ini sempat menayangkan adegan seorang perempuan yang mengaku memiliki perjanjian dengan iblis.
Tujuannya ialah agar tetap memiliki kecantikan dan keawet mudaan.
Namun, demi tujuannya tersebut sang perempuan ini wajib meminum darah ayam cemani dan sperma sebagai syaratnya.
Adegan bermasalah ini terjadi saat sang perempuan mempraktikan dirinya meminum cairan sperma.
Diketahui, adegan tersebut disiarkan pada 7 Februari 2020 lalu pukul 23.27 WIB lalu.
Pihak dari KPI, Mulyo, menegaskan ada 3 pasal P3PS yang diabaikan program Karma Balik.
"Aegan ini jelas sangat mengabaikan norma yang berlaku di negara ini. Meskipun telah dilakukan penyamaran dengan bagian gambar yang diblur dan ucapan yang di"bip", konteks adegan dan ekspresi host menjelaskan arah dari gambar dan suara "sper...," kata Wakil ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (29/02).
"Meski pada bagian akhir program ini memberikan penyelesaian bagi pasien, tidak berarti lembaga penyiaran boleh memuat hal-hal yang tidak patut disiarkan dalam ranah publik seperti televisi” jelas Mulyo.
Menurut Mulyo ada tiga pasal P3SPS yang diabaikan dan dilanggar.
Ketiga pasal itu adalah Pasal 9 P3 Penyiaran tentang tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
Kemudian pasal 9 Ayat (1) SPS tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi.
Juga Pasal 9 Ayat (2) SPS soal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat. (*)
Source | : | kompas,Instagram |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR