"Justru malah sibuk memproses saya terkait dugaan tindak pidana yang sekarang didakwakan kepada saya," kata Nikita.
Sebagai informasi, putra Nikita dan Dipo lahir prematur, yakni saat usia tujuh bulan satu minggu, sehingga mengharuskan Arkana masuk NICU.
Adapun Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21.
Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya sebagai tahanan kota. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sebut Dipo Latief Tak Jenguk Anak Saat Lahir, Nikita Mirzani: Malah Sibuk Proses Saya
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR