Didampingi 10 kuasa hukum, Teddy mengklaim dirinya ikut menyumbang uang sebesar Rp650 juta untuk pembangunan indekos tersebut.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum mendiang Lina Jubaedah, Abdurrahman Pratomo pun angkat bicara.
Menurut Abdurrahman, kos-kosan tersebut dibangun dari uang Rizky Febian yang dititipkan kepada almarhummah.
Selain itu, Abdurrahman juga mengaku tidak tahu jika ada uang Teddy dalam pembangunan indekos tersebut.
Bahkan Abdurrahman mempertanyakan kebenaran ucapan suami dari almarhumah kliennya tersebut.
Sebab, seperti yang sudah dikatakan jauh-jauh hari, seluruh aset kekayaan Lina termasuk rumah kos-kosan menjadi milik anak-anak Lina dari pernikahannya dengan Sule.
Source | : | Tribunseleb |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR