NOVA.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) resmi memperpanjang masa darurat bencana akibat virus Corona.
Masa darurat akan diperpanjang hingga 91 hari ke depan tepatnya sampai tanggal 29 Mei 2020.
Pengumuman ini disampaikan melalui surat keputusan yang secara sah ditandatangani oleh Kepala BNPB, Doni Monardo.
Baca Juga: Uji Coba Vaksin Corona Virus Dimulai, Volunteer Dibayar Jutaan
Perpanjangan ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 14.A Tahun 2020.
Sebenarnya surat tersebut telah ditetapkan sejak 29 Februari yang lalu.
Melansir dari Tribun Bali, berikut adalah isi dari surat keputusan yang diterbitkan BNPB.
Source | : | Tribun Bali |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR