Fatwa bernomor 18 tahun 2020 itu diterbitkan oleh MUI pada Jumat (27/3/2020).
Terdapat 6 ketentuan hukum dalam fatwa tersebut. Pada pokoknya, fatwa memberikan pedoman tentang bagaimana cara memandikan, mengafani, menshalatkan, dan mengubur jenazah yang terinfeksi Covid-19.
Pedoman itu dibuat untuk mencegah terjadinya penularan virus dari jenazah ke orang yang sehat.
Berikut bunyi fatwa selengkapnya: Ketentuan umum Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
1. Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.
2. Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah (tha’un), tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.
3. APD (alat pelindung diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah.
KOMENTAR