Arist mengatakan bahwa pernikahan Syekh Puji ini sudah terjadi pada tahun 2016 lalu.
Namun, keluarga Syekh Puji baru melaporkannya ke Polda Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu.
Pihak keluarga besar Sykhpuji menolak langkah kerabatnya itu menikahi anak di bawah umur.
Baca Juga: Polda Jateng Tidak Terlibat Pemerasan Syekh Puji
Atas perbuatannya itu, Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik," kata Arist.
Kabar pernikahan Syekh Puji ini pun menjadi viral dan membuat sejumlah publik figur geram, termasuk Mbah Mijan.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Menghantui Seleb, Ini Saatnya Berani Bicara
Source | : | Tribunseleb |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR