NOVA.id - Masyarakat tanah air tak sedikit yang nekat mudik di tengah virus corona mewabah meski pemerintah telah melarang.
Belakangan ini, terdengar fatwa bahwa mudik dari daerah pandemi Covid-19 seperti dari Jakarta hukumnya haram.
Fatwa tersebut dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebelumnya Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) telah mengimbau agar masyarakat tidak mudik di tengah pandemi corona ini, terutama dari Jakarta.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menjelaskan, mudik dilakukan dari daerah pandemi ke daerah lain itu dilarang.
Menurut Anwar, orang yang melakukan padahal pekerjaan tersebut dilarang, berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram.
KOMENTAR